Perda sampah kota balikpapan

Tarif Retribusi Sampah Balikpapan Bakal Naik

Sejumlah warga ini tertangkap tangan oleh tim justisi Pemkot Balikpapan ketika membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan atau sering disebut Perda Sampah. PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN …

31 Okt 2018 Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap 

Pemerintah Kota Balikpapan Kata Wali Kota Rizal Effendi, saat ini terdapat sekitar 50 KK yang memanfaatkan gas metan sebagai bahan bakar memasak. Pemerintah kota pun mengajak perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Balikpapan untuk turut membantu pemerintah kota dalam menanggulani masalah sampah. “Produksi sampah kita per hari mencapai 400 ton. Pemerintah Kota Balikpapan | Pemerintah Kota Balikpapan Balikpapan, Diskominfo – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan melaksanakan kerja bakti massal membersihkan pantai dari sampah, Sabtu (18/2/2017). Walikota Kota Balikpapan Kalimantan Timur sebagai Pembina ... Kondisi lingkungan Kota Balikpapan yang memprihatinkan seperti luasnya kerusakan hutan mangrove di daerah pesisir dan pantai yang Perda No.10 tahun 2004 tentang Pengelolaan sampah, Perda No.5 tahun 2006 tentang Rencana Tataruang wilayah Kota Balikpapan Tahun 2005-2025, Keputusan Walikota Balikpapan No.1 tahun 2008 tentang Kewajiban WALI KOTA BALIKPAPAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR …

Perda No. 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah ...

Balikpapan - Wikipedia Balikpapan is a seaport city in East Kalimantan, Indonesia.Located on the east coast of the island of Borneo, the city is the financial centre of Kalimantan and the main gateway to the new capital of Indonesia. Balikpapan is the city with the largest economy in Kalimantan with an estimated 2016 GDP at Rp73.18 trillion. The city has both the busiest airport and seaport in Kalimantan, … berani buang sampah di balikpapan?? – galiho Mar 18, 2011 · Tatang menjelaskan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan membuang sampah bukan pada waktunya. Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda … JANGAN MACAM-MACAM..!! Perda Sampah untuk “Si Pemalas ...

Pemerintah Kota Balikpapan | Pemerintah Kota Balikpapan

Aug 13, 2018 · Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan meneribitkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 tentang Larangan Menggunakan Kantong Plastic di Ritel Modern pada 3 Juli 2018 lalu. “Ya memang kalau perda bahkan sanksinya lebih berat lagi , ada denda, ada hukuman, ya setuju,” ujarnya. PELAKSANAAN BANK SAMPAH DALAM SISTEM … Dalam kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan bank sampah diterapkan sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2004 tentang pengelolaan persampahan pasal 2 ayat(3) “Lurah bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di … PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 … 1 peraturan daerah kota balikpapan nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota balikpapan tahun 2012–2032 dengan rahmat tuhan yang maha esa

Kabupaten/Kota. Kepadatan Penduduk (Jiwa/HA), Laju Pertumbuhan Penduduk (%), Jumlah Timbulan Sampah per Orang/Hari (Liter/Orang /Hari)  29 Apr 2019 Maraknya pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia, seperti Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Provinsi Bali. Secara filosofis, sebenarnya dalam UU Pengelolaan Sampah, Pergub Bali merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UUPS dan Perda Sampah Bali. 31 Okt 2018 Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap  7 Ags 2018 "Apa yang telah dilakukan Kota Balikpapan dengan mengeluarkan Peraturan dalam upaya pengendalian sampah plastik di Kaltim," ujarnya. 18 Ags 2014 Desakan masyarakat Balikpapan kepada pemerintah kota dan DPRD untuk segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan  Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan c. diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah;.

Perda No. 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah ... Perda No. 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Perwali NO 30 Tahun 2019 Tentang Perunahan Atas Peraturan Wali Kota NO 14 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi AnakSekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolan Dasar Madrasah Ibtid jangan buang sampah sembarangan, terutama di balikpapan ... Mar 18, 2011 · perda sampah kota balikpapan : "Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengancam dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta denda Rp 5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Sampah dan juga usaha meraih Piala Adipura pada tahun 2009. Pemerintah Kota Balikpapan 22 maret 2020 surat edaran wali kota balikpapan tentang penutupan dan pengaturan sementara kegiatan usaha hiburan dan kegiatan/usaha yang menjadikan berkumpulnya massa dalam rangka pencegahan dan penyebaran wabah virus corona /corona virus disease (covid-19)

Tak Efektif, Perda Pengelolaan Sampah di Samarinda Direvisi

Perda Sampah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 19. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 20. Proses Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 21. Pedoman Pelaksanaan dan Penyediaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2016 22. Di Samarinda, Bakar Sampah Bisa Didenda Rp50 Juta KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyoroti banyaknya warga yang kerap membakar sampah selama ini. Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, tertulis jelas pembakaran sampah merupakan hal yang tidak diperkenankan. Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Kena Denda Rp 25 Juta DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati mengatakan, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.